HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0        

Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Pemberitahuan Umum Perkara Nomor 30/Pd.G/2025/PN Pwr

on Jumat, 19 Jun 2026. Posted in Relaas Panggilan Umum

Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Pemberitahuan Umum Perkara Nomor 30/Pd.G/2025/PN Pwr

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA :

RIDWAN IMAM SAFII

Dahulu di Dukuh Gamblok RT. 003/ RW. 001, Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh Kabupaten Puworejo tetapi sekarang tidak diketahui alamatnya / keberadaannya yang jelas dan pasti masih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Disebut sebagai TERGUGAT-1

IMAM RISTRIANTO

Dahulu di Dukuh Gamblok RT. 003 / RW. 001, Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh Kabupaten Puworejo tetapi sekarang tidak diketahui alamatnya / keberadaannya yang jelas dan pasti masih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disebut sebagai TERGUGAT-II

NURHALIS HABIB 

Dahulu di Dukuh Gamblok RT. 003 / RW. 001, Desa Pituruh, Kecamatan Pituruh Kabupaten Puworejo tetapi sekarang tidak diketahui alamatnya / keberadaannya yang jelas dan pasti masih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Disebut sebagai TERGUGAT- III

 

Dokumen Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pemberitahuan Umum Perkara Nomor 30/Pd.G/2025/PN Pwr 

 

 

 

 

 

 

 

Aplikasi Eksternal

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

   smallclaim  smallclaim  smallclaim