HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0        

Syarat & Tata Cara Pengaduan

Syarat & Tata Cara Pengaduan

Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

    Dapat di akses di https://siwas.mahkamahagung.go.id/

b. Layanan pesan singkat/SMS;

    sms center Pengadilan Negeri Purworejo 0819-4995-7163

c. Surat elektronik (e-mail);

    e-mail pengaduan ke Pengadilan Negeri Purworejo dapat dikirim ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

d. Faksimile;

    Fax Pengadilan Negeri Purworejo : (0275) 3128859

e. Telepon;

    Nomor Telepon Pengadilan Negeri Purworejo : (0275) 321690

f. Meja Pengaduan;

   Dapat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Purworejo dan menghubungi petugas meja pengaduan di bagian kepaniteraan Hukum

g. Surat;

     Surat dapat dikirim ke Pengadilan Negeri Purworejo Jl. Tentara Pelajar KM.04, Purworejo 54171, Jawa Tengah

 

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.

b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI

c. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

a. identitas Pelapor;

b. identitas Terlapor jelas;

c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan

e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

a. identitas Pelapor;

b. identitas Terlapor jelas;

c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.

e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti

 

Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;

b. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;

c. Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau di klarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.

d. Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.

 

Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;

b. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;

c. Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;

d. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;

e. Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;

f. Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi;

g. Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya;

h. Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, oleh karena merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct);

i. Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.

 

Terhadap Pengaduan yang tidak dapat ditindak lanjuti, diberitahukan alasannya kepada Pelapor, dalam hal:

a. pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan disarankan agar diajukan melalui mekanisme upaya hukum;

b. Terlapor bukan pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan disarankan agar disampaikan kepada instansi yang berwenang; dan

c. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang.

 

Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

 

Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 

 Selengkapnya:

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Tags: pengaduan pengadilan, pengaduan, perma no 9 tahun 2016, siwas mahkamah agung,