HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0        



  • SP4N LAPOR
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar


  • e-Court




  • eberpadu


  • gambardifabel
  • gambar
  • SP4N LAPOR

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Purworejo memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Posbakum Pengadilan Negeri Purworejo

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Siwas | Whistleblowing System

    Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • e-Court Mahkamah Agung RI

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • Permohonan Surat Keterangan Elektronik

    Sekarang anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana atau Surat Keterangan lain secara online.

    Lebih Lanjut

  • e-Berpadu

    Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

    Lebih Lanjut

  • Kembang Desa

    Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda.

    Lebih Lanjut

  • Mekanisme Permohonan & Pelaksanaan Eksekusi Riil

    Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman, yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

    Lebih Lanjut

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Lebih Lanjut

Pelanggar lalu Lintas dapat melihat dan mencari informasi denda tilang dengan klik gambar Cek Denda Tilang di atas, untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, Pelanggar dapat mengambil di KANTOR KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO.

Lebih Lanjut


Ketua Pengadilan Negeri Purworejo telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Lebih Lanjut

permohonan informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Prosedur Bantuan Hukum

pengaduan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Gugatan Sederhana

smallclaim

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA


KETENTUAN UMUM
Pengertian
PASAL 1

  1. Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan jurusita ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan.
  2. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera,Katera,Wakil panitera,Panitera muda dan Panitera pengganti pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari empat (4) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum ,Peradilan Agama,Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer serta Panitera yang diperbantukan pada Mahkamah Agung dan atau lembaga lain
  3. Yang dimaksud dengan jurusita adalah Jurusita dan Jurusita pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
  4. Azaz Peradilan yang baik ialah perinsip-perinsip yang harus di junjung tinggi oleh panitera dan jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
    Organisasi IPASPI adalah organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia.

 

MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2

  1. Kode etik panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga Kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan yang prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 .

 

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP KETUA MAJELIS
PASAL 3

  1. Panitera dan Jurusita wajib membantu majelis hakim, baik dalam mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan maupun memberi bantuan sarana dan prasana persidangan.
  2. Panitera wajib membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama sesuai dengan pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan.
  3. Jurusita wajib melaksanakan pemanggilan dan pemberitahun dan menuanggkannya dalam berita acara atau relaas.
  4. Panitera wajib membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil persidangan dan menyerahkan kepada petugas register.

 

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN PASAL 4

  1. Panitera dan Jurusirta wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang perima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status social, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

 

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA TERHADAP PARA PIHAK PASAL 5

  1. Panitera dan Jurusita wajib bersikap independen/tidak memihak, baik didalam kedinasan maupun diluar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Panitera dan Jurusita bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.
  3. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar persidangan, kecuali dilakukan dalam lingkungan gedung/ruang kerja pengadilan demi kelancaran persidangan/konsultasi yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar perinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN PASAL 6

  1. Panitera wajib berpakaian rapi dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
  2. Panitera wajib mematikan hand phone agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
  3. Panitera dilarang tidur saat mengikuti persidangan yang dapat menggangu jalannya pemeriksaan dan tidak sempurnanya dalam mencatat berita acara persidangan.
  4. Panitera harus adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
  5. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi wali pengampu dari jabatannya dengan suatu perkara yang ditangainya dan tidak boleh ikut menangani suatu perkara yang ada hubungan kekelurgaan.
  6. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DI LUAR PERSIDANGAN PASAL 7

  1. Panitera tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara diluar persidangan, kecuali dilakukan demi kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka dengan tidak melanggar perinsip persamaan perlakuan tanpa keberpihakan.
  2. Panitera harus segera menyelesaikan pembuatan akta dan salinan putusan setelah putusan sertebut berkekuatan hukum tetap (BHT)
  3. Panitera tidak boleh membeda-bedakan (diskriminasi) dalam melayani para pihak untuk menyerahkan hasil produk pengadilan.
  4. Panitera dan Jurusita dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada para pihak dan dilarang meminta serta menerima imbalan dari para pihak atau kuasanya yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan.
  5. Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang perima yaitu dengan sopan, teliti, tidak membeda-bedakan berdasarkan status social, golongan independen tidak memihak, baik didalam kedinasan maupun diluar kedinasan dan tetap memberikan pelayanan yang prima serta menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  6. Panitera bersikap adil yaitu tidak membeda-bedakan pencari keadilan dan dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi istimewa.
  7. Panitera dan Jurusita dilarang mengadakan pertemuan dengan para pihak/kuasanya yang berakiabat menjadi tidak independen dalam proses perkara yang sedang berjalan.
  8. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan pimpinan Pengadilan dan majelis hakim.
  9. Panitera dan Jurusita dilarang menjadi makelar kasus atau perantara perkara di Pengadilan
  10. Panitera dilarang membawa pulang berkas perkara kecuali atas izin Ketua Pengadilan Agama.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA SEBAGAI WARGA NEGARA IPASAL 8

  1. Panitera dan Jurusita selaku Pegawai Republik Indonesia turut berperan dalam mewujudkan penegakan Hukum, Keadilan dan Kebenaran sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Panitera dan Jurusita sebagai pelaksana jalannya Peradilan maupun pelaksana Administrasi Peradilan dalam melaksanakan tugas bekerja dengan jujur, disiplin, semangat, bertanggung jawab dan penuh pengabdian tanpa pamrih untuk Negara.
  3. Panitera dan Jurusita menjunjung tinggi harkat dan martabat Panitera dalam memberikan Dharma Baktinya kepada Bangsa dan Negara.

 SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN PASAL 9

  1. Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan Negara dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia Negara dan Rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
  3. Panitera dan Jurusita sebagai unsur pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugas dinasnya harus memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian dan rela berkorban demi pelaksanaan tugas.
  4. Untuk mencapai tujuan dari misi kerja Kepaniteraan yang berhasil guna dan berdaya guna, Panitera dan Jurusita harus menyadari akan kewajibannya bekerja keras, tekun, rajin, , bersahaja, dengan didasari ketaqwaann terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  5. Panitera dan Jurusita sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat pencari keadilan untuk terwujudnya Peradilan yang cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.
  6. Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran pelaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, Panitera dan Jurusita senantiasa harus mentaati dan meningkatkan 4 (empat) tertib yaitu:

    1. Tertib Administrasi
    2. Tertib Perkantoran
    3. Tertib Jam Kerja
    4. Tertib Rumah Tangga

SIKAP TERHADAP SESAMA PASAL 10

  1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan dan pajabat peradilan lainnya.
  2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat peradilan.
  3. Memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, memupuk solidaritas, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab.

 

SIKAP TERHADAP BAWAHAN PASAL 11

  1. Panitera harus memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dan lugas dengan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
  2. Memperhatikan kesejahteraan umum bagi seluruh karyawan pengadilan

 

SIKAP TERHADAP ATASAN PASAL 12

  1. Panitera dan Jurusita wajib membantu Pimpinan Pengadilan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
  2. Menjalankan tugas-tugas yang telah diamanatkan kepada Panitera dan Jurusita dengan jujur dan ikhlas serta bertanggung jawab.
  3. Berusaha memberikan masukan dan saran kepada atasan/pinpinan yang bersifat membangun untuk kepentingan tugas kedinasan

 

 SIKAP DILUAR KEDINASAN PASAL 13

  1. Berkelakuan baik dan tidak tercela
  2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani
  3. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan
  4. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan tercela yang merendahkan martabatnya sebagai pejabat kepaniteraan
  5. Menghindari pergaulan bebas yang tidak bermanfaat, yang berakibat merusak citra Korps Peradilan.

 

SIKAP DALAM RUMAH TANGGA PASAL 14

  1. Menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan Rumah Tangga
  2. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga

 

SIKAP DALAM MASYARAKAT PASAL 15

  1. Selaku anggota masyarakat Panitera dan Jurusita wajib menjunjung tinggi rasa kesetia kawanan sosial dalam pergaulan bermasyarakat.
  2. Harus menjaga nama baik dan martabat Panitera dan Jurusita sebagai aparat peradilan
  3. Panitera dan Jurusita dapat memberikan penyuluhan hukum kepada sesama anggota masyarakat bila diperlukan/ditanyakan oleh masyarakat.

 

DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA PASAL 16

  1. Susunan dewan kehormatan Panitera terdiri dari 5 (lima ) orang sebagai berikut :
  2. Tiga orang Pengurus IPASPI Pusat
  3. Satu orang perwakilan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
  4. Satu orang dariperwakilan Direktorat Jenderal yang bersangkutan.

 

DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA PASAL 16

  1. Susunan dewan kehormatan Panitera terdiri dari 5 (lima ) orang sebagai berikut :
        1. Tiga orang Pengurus IPASPI Pusat
        2. Satu orang perwakilan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
        3. Satu orang dariperwakilan Direktorat Jenderal yang bersangkutan.

 

TUGAS DAN WEWENANG PASAL 17

  1. Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tugas :
        1. Memberi pembinaaan pada Panitera dan Jurusita untuk selalu menjunjung tinggi kode etik.
        2. Meneliti dan memeriksa laporan /pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku para Panitera dan Jurusita
        3. Memberi nasehat dan peringatan anggota dalam hal anggota yang bersangkutan melanggar kode etik.
  2. Dewan Keharmatan Panitera dan Jurusita berwenang :
        1. Memanggil Panitera dan Jurusita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya pengaduan dan laporan.
        2. Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap Panitera dan Jurusita yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi Panitera dan Jurusita yang tidak bersalah.

 

SANKSI : PASAL 18

Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita dapat merekomendasikan sanksi bagi Panitera dan Jurusita yang melanggar Kode Etik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 setelah didengar pembelaannya dihadapan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita

 

PEMERIKSAAN PASAL 19

  1. Pemeriksaan terhadap Panitera dan Jurusita yang dituduh melanggar kode etik dilakukan secara tertutup.
  2. Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Panitera dan Jurusita yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
  3. Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk organisasi IPASPI Pusat.
  4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota dewan kehormatan Panitera dan Jurusita dan yang diperiksa.

 

KEPUTUSAN PASAL 20

Keputusan diuambil sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan dalam persidangan

 

P E N U T U P PASAL 21

Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Pengurus Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Pusat

Tags: kode etik panitera dan jurusita, kode etik panitera, kode etik jurusita,

 

 

 

 

 

 

 

Aplikasi Eksternal

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

 smallclaim

   smallclaim  smallclaim  smallclaim