Himbauan Atas Gratifikasi
Kode Etik ASN
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Etika Bernegara
1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam Berorganisasi
1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam Bermasyarakat
1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap Diri Sendiri
1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya juang yang tinggi;
6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil
1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2019 Pengadilan Negeri Purworejo
![]() |
File Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2019 Pengadilan Negeri Purworejo.pdf |
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2020 Pengadilan Negeri Purworejo
![]() |
File Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2020 Pengadilan Negeri Purworejo.pdf |
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2021 Pengadilan Negeri Purworejo
![]() |
File Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2021 Pengadilan Negeri Purworejo.pdf |
Sambutan Ketua Pengadilan
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Salam sejahtera untuk kita semua.
Om swastiastu.
Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Purworejo Kelas 1B yang merupakan salah satu wujud dalam merefleksikan tuntutan reformasi dan keterbukaan informasi publik dalam tubuh Mahkamah Agung RI dan jajaran di bawahnya.
Jenis, sifat dan tata cara penginformasian dalam website yang ada di hadapan anda pada saat ini lebih merujuk pada Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung, yaitu sebagai implementasi dari Surat Edaran MARI Nomor : 06 Tahun 2010 Tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi Pada Kalangan Pengadilan jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tertanggal 5 Januari 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Selanjutnya Website ini tidak hanya memuat informasi management penanganan perkara dan bidang keuangan, akan tetapi sebagai sarana bagi pengguna website untuk mengajukan tanggapan, keberatan atau pengaduannya, baik terhadap personil maupun mekanisme kerja yang terdapat di Pengadilan Negeri Purworejo Kelas 1B. Hal ini merupakan komitment kami sebagai instansi pelayanan publik, khususnya dalam lingkup terkait pelaksana kekuasaan kehakiman dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purworejo Kelas 1B.
Kami harus mengakui pula bahwa sistem informasi berbasis teknologi adalah merupakan hal baru dalam keseluruhan sistem yang dibangun di instansi Pengadilan Negeri Purworejo Kelas 1B, namun demikian seiring kemajuan teknologi dalam sistem informasi, Pengadilan Negeri Purworejo Kelas 1B akan terus berupaya melakukan pembenahan-pembenahan sehingga website ini nantinya akan lebih efektif sebagai sarana informasi, sosialisasi dan sarana korektif.
Kesempurnaan suatu sistem yang dibangun adalah sangat tergantung pada kesempurnaan seluruh sub sistem yang ada, kemudian bagaimana sub sistem yang ada tersebut saling terintegrasi dalam mewujudkan visi dan misi Pengadilan Negeri Purworejo Kelas 1B.
Demikian sambutan singkat kami dan dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT., Tuhan seru sekalian alam kami berharap website ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Kelas 1B
ttd
R. Heddy Bellyandi, S.H., M.H.