HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0        

Prosedur Pendaftaran Gugatan

PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN SECARA ELEKTRONIK

PENDAFTARAN

  • Pengguna terdaftar mendaftarkan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut;
  1. memilih pengadilan yang berwenang;
  2. mengunggah surat kuasa khusus;
  3. mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
  4. menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
  5. menginput domisili elektronik pihak tergugat (jika tersedia);
  6. mengunggah dokumen gugatan/permohonan;
  7. mendapatkan perhitungan taksiran panJar biaya perkara (e-SKUM); dan
  8. melakukan pembayaran secara elektronik.
  • Setelah mendapatkan akun, pengguna lain mendaftarkan perkara melalui daring dengan tahapan sebagai berikut;

 

  1. memilih pengadilan yang berwenang;
  2. mengunggah surat kuasa khusus/surat tugas;
  3. mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
  4. menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
  5. menginput domisili elektronik pihak tergugat (jika tersedia);
  6. mengunggah dokumen gugatan/permohonan;
  7. mendapatkan perhitungan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM); dan
  8. melakukan pembayaran secara elektronik.
  • Aplikasi e-Court menyediakan penghitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM;
  • Panjar biaya perkara terdiri atas;

 

  1. biaya pendaftaran;
  2. PNBP surat kuasa dan panggilan penggugat ataupun tergugat;
  3. alat tulis kantor;
  4. biaya penggandaan gugatan untuk para tergugat;
  5. panggilan tergugat x 5 (mediasi x 2 dan panggilan sidang x 3), khusus untuk perkara cerai talak panggilan x 6, peradilan tata usaha negara panggilan penggugat x 2 dan tergugat x 3;
  6. meterai; dan
  7. redaksi
  • Aplikasi e-Court menyediakan kode akun virtual yang digunakan untuk membayar panjar biaya perkara.
  • Khusus perkara prodeo, penggugat wajib mengunggah permohonan dan bukti ketidakmampuan secara ekonomi.
  • Dalam hal penggugat/pemohon telah tercatat pada sistem informasi data penduduk tidak mampu, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak diperlukan.
  • Pengguna terdaftar dan pengguna lain membayar panjar biaya perkara sesuai dengan e-SKUM ke rekening pengadilan pada bank melalui e-Payment setelah mendapat verifikasi dari pengadilan dengan tahapan sebagai berikut:

 

  1. memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode akun virtual e-Payment;
  2. melakukan pembayaran sesuai dengan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM);
  3. menunggu konfirmasi otomatis dari sistem serta melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengunggah bukti pembayaran ke dalam Aplikasi eCourt; dan
  4. setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, pengguna terdaftar dan pengguna lain akan mendapatkan nomor perkara setelah diregister dalam SIPP.
  • Pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan penambahan panjar biaya perkara secara elektronik.  
  • Pengguna terdaftar dan pengguna lain mendapatkan notifikasi secara elektronik atas sisa panjar biaya perkara setelah jurnal keuangan SIPP ditutup.
  • Biaya pengembalian sisa panjar biaya perkara secara elektronik dibebankan kepada pemohon/penggugat.
  • Panitera Muda terkait melakukan pendaftaran perkara secara elektronik setelah pemberkasan lengkap melalui tahapan sebagai berikut:

 

  1. petugas meja 1 melakukan login pada aplikasi SIPP berdasarkan nama pengguna dan kata kunci yang diberikan oleh administrator; dan
  2. petugas memilih klasifikasi perkara dan memberi nomor perkara pada aplikasi SIPP.
  • Kepaniteraan terkait mengunduh dokumen yang tersedia di dalam Aplikasi e-Court untuk keperluan proses berikutnya.
  • Pengadilan memproses perkara yang sudah terdaftar secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
  • Pendaftaran perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan pada angka 13 akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  • Dalam hal para pihak diwakili oleh beberapa orang pengguna terdaftar atau beberapa orang pengguna lain, penggugat dan/ atau tergugat hanya menggunakan 1 (satu) akun dan 1 (satu) domisili elektronik.
  • Apabila terjadi penggantian kuasa atau pencabutan kuasa, penggantian kuasa atau pencabutan kuasa harus disampaikan :

 

  1. secara elektronik oleh kuasa yang lama; atau
  2. secara langsung melalui PTSP oleh prinsipal atau kuasa yang baru dengan menyertakan surat kuasa/ surat pencabutan kuasa kepada kepaniteraan terkait untuk perubahan domisili elektronik pada data e-Court perkara yang bersangkutan.