Prosedur Pendaftaran Gugatan
PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN SECARA ELEKTRONIK
PENDAFTARAN
- Pengguna terdaftar mendaftarkan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut;
- memilih pengadilan yang berwenang;
- mengunggah surat kuasa khusus;
- mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
- menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
- menginput domisili elektronik pihak tergugat (jika tersedia);
- mengunggah dokumen gugatan/permohonan;
- mendapatkan perhitungan taksiran panJar biaya perkara (e-SKUM); dan
- melakukan pembayaran secara elektronik.
- Setelah mendapatkan akun, pengguna lain mendaftarkan perkara melalui daring dengan tahapan sebagai berikut;
- memilih pengadilan yang berwenang;
- mengunggah surat kuasa khusus/surat tugas;
- mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
- menginput data pihak dengan menyertakan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya;
- menginput domisili elektronik pihak tergugat (jika tersedia);
- mengunggah dokumen gugatan/permohonan;
- mendapatkan perhitungan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM); dan
- melakukan pembayaran secara elektronik.
- Aplikasi e-Court menyediakan penghitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM;
- Panjar biaya perkara terdiri atas;
- biaya pendaftaran;
- PNBP surat kuasa dan panggilan penggugat ataupun tergugat;
- alat tulis kantor;
- biaya penggandaan gugatan untuk para tergugat;
- panggilan tergugat x 5 (mediasi x 2 dan panggilan sidang x 3), khusus untuk perkara cerai talak panggilan x 6, peradilan tata usaha negara panggilan penggugat x 2 dan tergugat x 3;
- meterai; dan
- redaksi
- Aplikasi e-Court menyediakan kode akun virtual yang digunakan untuk membayar panjar biaya perkara.
- Khusus perkara prodeo, penggugat wajib mengunggah permohonan dan bukti ketidakmampuan secara ekonomi.
- Dalam hal penggugat/pemohon telah tercatat pada sistem informasi data penduduk tidak mampu, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak diperlukan.
- Pengguna terdaftar dan pengguna lain membayar panjar biaya perkara sesuai dengan e-SKUM ke rekening pengadilan pada bank melalui e-Payment setelah mendapat verifikasi dari pengadilan dengan tahapan sebagai berikut:
- memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode akun virtual e-Payment;
- melakukan pembayaran sesuai dengan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM);
- menunggu konfirmasi otomatis dari sistem serta melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengunggah bukti pembayaran ke dalam Aplikasi eCourt; dan
- setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, pengguna terdaftar dan pengguna lain akan mendapatkan nomor perkara setelah diregister dalam SIPP.
- Pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan penambahan panjar biaya perkara secara elektronik.
- Pengguna terdaftar dan pengguna lain mendapatkan notifikasi secara elektronik atas sisa panjar biaya perkara setelah jurnal keuangan SIPP ditutup.
- Biaya pengembalian sisa panjar biaya perkara secara elektronik dibebankan kepada pemohon/penggugat.
- Panitera Muda terkait melakukan pendaftaran perkara secara elektronik setelah pemberkasan lengkap melalui tahapan sebagai berikut:
- petugas meja 1 melakukan login pada aplikasi SIPP berdasarkan nama pengguna dan kata kunci yang diberikan oleh administrator; dan
- petugas memilih klasifikasi perkara dan memberi nomor perkara pada aplikasi SIPP.
- Kepaniteraan terkait mengunduh dokumen yang tersedia di dalam Aplikasi e-Court untuk keperluan proses berikutnya.
- Pengadilan memproses perkara yang sudah terdaftar secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat.
- Pendaftaran perkara secara elektronik yang dilakukan di luar jam yang ditentukan pada angka 13 akan diproses pada hari kerja berikutnya.
- Dalam hal para pihak diwakili oleh beberapa orang pengguna terdaftar atau beberapa orang pengguna lain, penggugat dan/ atau tergugat hanya menggunakan 1 (satu) akun dan 1 (satu) domisili elektronik.
- Apabila terjadi penggantian kuasa atau pencabutan kuasa, penggantian kuasa atau pencabutan kuasa harus disampaikan :
- secara elektronik oleh kuasa yang lama; atau
- secara langsung melalui PTSP oleh prinsipal atau kuasa yang baru dengan menyertakan surat kuasa/ surat pencabutan kuasa kepada kepaniteraan terkait untuk perubahan domisili elektronik pada data e-Court perkara yang bersangkutan.