Area III Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
3. |
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR |
||
i. |
Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi |
||
ii. |
Pola Mutasi Internal |
||
Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan |
|||
iii. |
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi |
||
Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi |
|||
iv. |
Penetapan Kinerja Individu |
||
Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi |
|||
Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya |
|||
Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward |
|||
v. |
Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai |
||
Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan |
|||
vi. |
Sistem Informasi Kepegawaian |
||
Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala |
Tags: zonaintegritas,