SOSIALISASI REFORMASI BIROKRASI DAN ROAD MAP 2015 – 2019 PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
Humas-Purworejo, Jum’at, 7/4/2017 pukul 09.00 Wib, bertempat di ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Purworejo. Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo. Rapat kali ini adalah perihal Sosialisasi Reformasi Birokrasi yang diikuti oleh Tim Reformasi Birokrasi dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Purworejo. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purworejo sebagai TOP Manager dengan uraian sebagai berikut :
Reformasi Birokrasi merupakan suatu Upaya dari pemerintah untuk mencapai Good Governance serta melakukan pembaharuan-pembaharuan dan perubahan-perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintah yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business proses) dan sumber daya manusia (Aparatur).
Dasar Hukum dari Reformasi Birokrasi yakni :
- PERPRES Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi;
- PERMENPAR Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi;
- PERMENPANRB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019;
- SK KMA Nomor 033/KMA/SK/III/2011 tentang Pembentukan Tim Pembaharuan Peradilan;
- Keputusan KMA Nomor 43/KMA/SK/III/2013 tentang penunjukan Koordinator Assesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
Sasaran dari dilakukannya Reformasi Birokrasi agar terciptanya pelayanan publik yang berkualitas, bersih dari KKN dan meningkatkan kapasitas & Akuntabilitas Kinerja;
Road Map Reformasi Birokrasi terdiri dari 8 Area Perubahan yakni:
Area 1: Manajemen Perubahan
Area 2: Penataan Peraturan Perundang-undangan
Area 3: Penataan dan Penguatan Organisasi
Area 4: Penataan Tatalaksana
Area 5: Penataan Sistem Manajemen SDM
Area 6: Penguatan Akuntabilitas
Area 7: Penguatan Pengawasan
Area 8: Pengingkatan Kualitas Pelayanan Publik
Sasaran Reformasi Birokrasi sesuai Road Map RB 2015 – 2019 yakni:
Birokrasi yang bersih dan akuntabel;
Birokrasi yang efektif dan efisien;
Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas;
Road Map Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali bertujuan untuk memberikan arah pelaksanakan reformasi birokrasi di K/L dan Pemda agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan;
Faktor yang menjadi kunci dari keberhasilan RB ini adalah adanya sebuah Komitmen dari seluruh level manajemen, peningkatan serta pencapaian target yang berkesinambungan, perbaikan / evaluasi yang dilakukan secara terus menerus dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara konsisten;
Langkah-langkah dari Pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah sebagai berikut :
Mendapatkan Komitmen pimpinan yang kuat;
Melibatkan seluruh pemangku kepentingan;
Membentuk Tim Reformasi Birokrasi;
Menetapkan Road Map ( 8 Area Perubahan );
Menerapkan Manajemen Berbasis Kinerja;
Menginformasikan upaya dan hasil secara berkala, termasuk quick wins;
Melaksanakan MONEV;
Menindaklanjuti hasil dari MONEV.
Adapun Target dari 8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi adalah:
Area I – Manajemen Perubahan
Meningkatnya komitmen pimpinan dan pegawai K/L dan Pemda dalam melakukan reformasi birokrasi;
Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja K/L dan Pemda;
Menurunnya risiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Area II – Penataan Peraturan Perundang-undangan
Menurunnya tumpang tindih dan disharmonisasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh K/L dan Pemda;
Mengingkatnya efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan K/L dan Pemda;
Area III – Penataan dan penguatan organisasi
Menurunnya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi internal K/L dan Pemda;
Meningkatnya kapasitas K/L dan Pemda dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Area IV – Penataan Tatalaksana
Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di K/L dan Pemda;
Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di K/L dan Pemda;
Meningkatnya kinerja K/L dan Pemda;
Area V – Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing K/L dan Pemda;
Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada masing-masing K/L dan Pemda.
Area VI – Penguatan Pengawasan
Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara oleh masing-masing K/L dan Pemda;
Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan Negara pada masing-masing K/L dan Pemda;
Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan Negara pada masing-masing K/L dan Pemda;
Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing K/L dan Pemda.
Area VII – Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Meningkatnya kinerja K/L dan Pemda
Meningkatnya akuntabilitas K/L dan Pemda
Area VIII – Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat (lebih Cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih muda dijangkau) pada K/L dan Pemda.
Meningkatnya unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional pada K/L dan Pemda;
Meningkatnya indeks kualitas pelayanan public untuk masing-masing K/L dan Pemda.
Kebersihan Kantor, kebersihan ruang kerja masing-masing bagian harus tetap diperhatikan, dan budaya kerja harus tetap dilaksanakan;
Kepada Seluruh pegawai agar menjadi perhatian dimana akan ditunjuknya satu orang pegawai dan satu orang hakim yang menjadi Role Mode, mari berlomba secara sehat untuk menjadi role mode tersebut;
Kedepannya Agar Tim Reformasi Birokrasi yang sudah ditunjuk dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Purworejo agar membuat Laporan dari 8 Area tersebut serta melengkapi Data Pendukung / Evidencenya;
SK dan Formulir isian dari Reformasi Birokrasi tersebut harap segera dikirimkan ke Mahkamah Agung;
Untuk seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Purworejo tanpa terkecuali agar sama-sama menjaga kekompakan dan kedisiplinan baik dikantor dan diluar kantor;
Untuk masing-masing Koordinator 8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi yang telah ditentukan agar dalam pengisian Formulir kelengkapan evidencenya benar-benar memperhatikan kondisi yang ada pada Pengadilan Negeri Purworejo saat ini dan segera mungkin agar Point-point yang belum terpenuhi segera ditindak lanjuti dan dilakukan evaluasi atas tindak lanjut tersebut;
Untuk kita semua agar kita sama-sama menjaga komitmen kita bersama agar Evaluasi Akreditasi yang akan dating ini dapat berjalan dengan baik dan hasilnya sesuai dengan keinginan kita semua;
Perihal Pengisian SIPP dan Minutasi Perkara agar lebih ditingkatkan lagikedisiplinannya, selesai persidangan segera diinput pada SIPP agar kedisiplinan kita dalam pengisian SIPP dapat kita tingkatkan lagi;
Untuk Setiap Laporan-laporan dari 8 Area Perubahan tersebut agar dikumpulkan di ketua Tim dan akan dilaksanakan Evaluasi atas dokumen-dokumennya.
Pengarahan dari Panitera Pengadilan Negeri Purworejo sebagai Wakil Manager Representative :
Untuk Kepaniteraan Hukum agar selalu berkoordinasi dengan bagian PTIP agar setiap peraturan-peraturan yang baru terbit agar segera di download dan kita buatkan sosialisasinya.
Demikian setelah tidak ada yang disampaikan dan dirasa telah cukup maka rapat selesai dan ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Purworejo.